KOTA KEDIRI - Momen setiap Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tiap tahun sekali Perkumpulan Saroja Kediri terus komitmen melakukan ritual tumpengan dan berdoa sebagai wujud support dan dukungan kepada Korps Adhyaksa Kota Kediri.
Sebelumnya, Perkumpulan Saroja melakukan ritual dan doa peringatan Hari Anti Korupsi sudah dilakukan mulai tahun 2021. Pada saat itu Kajarinya Sofyan Selle, mulai satu persatu perkara korupsi di Kota Kediri mulai terbongkar pada saat kepemimpinan Sofyan.
Peringatan Hakordia kali ini Dewan Pengawas Saroja Supriyo bersama Kasi Intel Boma Wira, Kasi Pidsus Nur Ngali, Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Mukhlason dan jajaran pengurus Perkumpulan Saroja Kediri melakukan ritual potong tumpeng dan doa bersama di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Senen (9/12/2024) pagi.
Dewan Pengawas Perkumpulan Saroja Kediri Supriyo kepada wartawan mengatakan momen Hari Anti Korupsi kali ini diperingati secara sederhana dengan lesehan dengan ritual potong tumpeng dan berdoa.
"Wujud apresiasi Saroja kepada Kejaksaan meskipun kemarin masuk tahun politik, Kejaksaan tetap On the Track berhasil membongkar kasus dana hibah di KONI Kota Kediri, " tegas Supriyo.
Lanjut Supriyo juga meminta kepada Kejaksaan, dikarenakan saya menjadi bagian dari Walikota Terpilih maka saya minta bantuan Kejaksaan untuk memverifikasi rekam jejak seluruh kepala birokrasi di Kota Kediri.
"Hal ini dilakukan agar Walikota Terpilih kedepan bisa membangun kabinetnya dan tingkat beban masa lalunya paling minim. Kalau kabinetnya bersih maka akan terlahir pemerintah yang benar-benar bersih untuk lima tahun kedepan, " pinta Supriyo.
Sementara itu, Nur Ngali Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri mengatakan dalam proses penyidikan perkara dana hibah KONI Kota Kediri masih proses audit BPKP.
"Dalam kasus KONI kita sudah menetapkan tiga orang tersangka Ketua KONI, Bendahara dan Wakil Bendahara. Proses penyidikan masih mendalami membutuhkan beberapa pihak lain sebagai alat bukti. Seperti, ahli BPKP yang bisa menyebutkan kerugian negara dan ahli pidana menyebutkan perbuatan melawan hukum, " ucapnya.
Lanjut Nur Ngali sejauh ini proses penyidikan ini sudah memanggil dan dimintai keterangan sebanyak 30 saksi dari kasus KONI dari tersangka kita amankan uang Rp 700 juta.
"Ada potensi kerugian negara menurut tim penyidik kisaran Rp 2 miliar sekian, tapi lebihdetailnya kami masih menunggu hasil audit dari BPKP masih proses berjalan dari kasus KONI ini, " ungkap Nur Ngali.